Berbagai tanggapan dari masyarakat akan maraknya iklan di media sosial tentang properti syariah. Ada yang menanggapinya negatif maupun positif.
Kadang pula sering terlontar dari masyakarat pertanyaan
tentang properti syariah sebagai berikut: mungkin pertanyaan-pertanyaan ini
juga dapat mewakili Anda yang sedang berusaha mencari properti syariah.
1. Kenapa DP properti syariah selalu besar yaitu sekitar 30% dari harga jual?
Pada dasarnya pendanaan properti syariah
murni dari pengembang (developer), jadi tidak menggunakan pendanaan dari bank.
Pendanaan dari DP yang besar itu digunakan untuk pembangunan.
Tetapi saat ini sudah banyak properti
syariah dengan berbagai macam metode pembayaran DP, misal DP-nya bisa dicicil
24 bulan, DP suka-suka atau bahkan ada yang sampai 0% atau ada juga yang DP-nya
tidak sampai 30%.
2. Kenapa serah terimanya inden bisa sampai 2 tahun?
Menurut developer, kadang pertanyaan ini
bisa bikin sebel. Karena sebenernya yang konvensional pun bisa inden. Tapi
pertanyaan itu akan dijawab.
Begini, karena untuk membangun itu
developer syariah membutuhkan dana sekitar 30%, jadi biasanya developer
menunggu dana 30% itu masuk, baru bisa dibangun. Saat ini juga ada juga
developer yang cepat pembangunannya.
3. Kok harga antara cash dan kredit berbeda? Kan ini syariah. Klo gitu ini termasuk riba dan 2 akad dong?
Yang harus diperhatikan adalah apakah
developer mengambil margin baik itu yang cash atau kredit adalah hak developer.
Karena bermain di sektor jual beli aset dimana nilai aset khususnya properti ,
kenaikan tiap tahunnya signifikan bisa mencapai 20% pertahun, maka developer
akan menetapkan laba margin yang berbeda dalam sistem pembayaran kredit
(biasanya akan dihitung resiko ketelatan bayar, gagal bayar dan nilai aset itu
sendiri ketika lunas).
Apakah itu riba? Itu bukan riba, tapi
margin alias keuntungan/laba . sedangkan yang dimaksud riba adalah setiap
tambahan keuntungan dari nilai hutang yang ditetapkan.
Contoh si Z akad kredit rumah nilainya 300
juta, tetapi pada akhirnya nilai ciilan yang harus dibayar si Z pada akhirnya
jika di total adalah 600 juta. Sedangkan dalam sistem syariah jika si Z kredit
300 juta maka cicilannya tetap 300 juta.
Untuk jawaban yang 2 akad harus dipahami
dahulu bahwa yang dinamakan akad adalah setelah ada persetujuan (ijab) antara
penjual dan pembeli. Sedangkan adanya penawaran sistem pembayaran dengan harga
yang berbeda antara cash dan kredit, itu masih berupa penawaran dan belum akad.
Nanti setelah buyer setuju dan menetapkan
sistem pembayaran mana yang akan dipakai apakah kredit atau cash, maka di akad
Cuma ada satu yang diakui sebagai sebuah sistem pembayaran yang disetujui kedua
belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai postingan