Setelah sebelumnya membahas Keunggulan Properti Syariah di Part 1, kita lanjut ke Part 2, semoga bermanfaat ya brothers..
4. Jikalau konvensional lebih aman karena ditanggung bank?
Kalo kita mau jujur,yoo kita lihat dari
perspektif berapa banyak developer konvensional yang gagal bangun, lari dari
tanggung jawab, dll. Silahkan cari di internet dan berapa pula developer
syariah yang bermasalah. Kalo dibilang bermasalah, ada saja pastinya oknum yang
mengatasnamakan syariah tetapi untuk menipu, maka dari itu menilainya harus
objektif ya..
5. Apa keuntunganya membeli properti syariah?
MENABUNG VS MENYEWA PROPERTI. Dan biasanya
di sistem syariah ada tagline “tanpa denda” “tanpa sita”.
-
Tanpa
denda, ini adalah sebuah aturan yang sesuai syariat Islam dimana denda
masuk dalam kategori RIBA karena denda
adalah tambahan dalam nilai hutang. Di sistem pembayaran syariah tidak mengenal
denda.
Lalu bagaimana jika customer telat bayar? Maka biasanya akan diberikan
waktu hingga 3 bulan, pada masa itu tidak ada denda. Jika lewat masa itu, maka
customer akan dipanggil oleh developer untuk diberikan solusi pembayaran.
Jikalau dirasa memang tidak mampu lagi membayar unit properti yang dimiliki,
maka akan dijual bersama. Dan selama masa tunggu dijual, customer masih dapat
menempati unit yang dibeli.
-
Tanpa
sita, maksudnya adalah bahwa properti yang telah dibeli oleh customer
“tidak boleh disita” oleh developer walaupun customer tidak mampu melunasi
hutangnya. Solusinya akan dijual bersama dan uang hasil penjualan aset itu
digunakan untuk melunasi sisa hutang dari customer. Jika ternyata nilai aset
yang dijual ada sisa setelah melunasi hutang ke developer, maka itu akan
menjadi hak customer. Enak kan?
Contohnya : A beli properti syariah dengan nilai 200 juta di tahun 2017.
Di tahun ke 5 mempunyai masalah pembayaran, padahal sisa hutangnya tinggal 50
juta. Maka di properti syariah akan diberlakukan sistem. Properti itu setelah 5
tahun nilai asetnya naik dan dijual laku dengan harga 300 juta. Maka kewajiban
kustomer adalah melunasi hutang 50 juta disertai biaya administrasi ke
developer. Sisanya akan menjadi milik customer. Jika diibaratkan membeli
properti syariah adalah menabung property.
Bagaimana dengan properti konvensional? Jika terjadi kasus yang menimpa
sebagaimana di atas alias si A, maka si A akan mendapatkan surat panggilan
lelang plus kena denda dan finalti. Jika tidak mampu melunasi, maka aset akan disita.
Bagaimana
dengan uang yang sudah masuk? Berapapun yang sudah masuk maka biasanya hilang.
Jika diibaratkan beli properti konvensional selama belum lunas maka bentuknya
sewa.
So jadi tinggal pilih mau menabung properti atau menyewa
properti? Pilihan ada di tangan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai postingan